Klaim pada Kemasan Cream Mencerahkan Wajah Sesuai Regulasi Kosmetik

Facebook
Twitter
LinkedIn

Klaim pada kemasan cream mencerahkan wajah bukan sekadar strategi pemasaran. Klaim ini harus sesuai dengan regulasi BPOM dan standar kosmetik agar tidak menyesatkan konsumen dan tetap aman digunakan. Produk pemutih atau mencerahkan wajah sering mengandung bahan aktif seperti niacinamide, vitamin C, alpha arbutin, atau ekstrak alami tertentu. Jika klaim yang ditulis di kemasan tidak sesuai, selain melanggar hukum, konsumen juga bisa mengalami ekspektasi yang salah atau bahkan risiko kesehatan. Oleh karena itu, memahami ketentuan regulasi dan cara menulis klaim yang sahih adalah langkah penting sebelum meluncurkan produk.

Jenis Klaim yang Diperbolehkan

BPOM membedakan klaim fungsional dan kosmetik, dan hanya klaim yang sesuai yang diperbolehkan dicantumkan di kemasan. Contoh klaim yang sahih:

  • Mencerahkan kulit → Klaim umum untuk kosmetik, boleh ditulis asal tidak menimbulkan kesan medis.
  • Melembapkan kulit → Klaim kosmetik yang fokus pada efek luar, diperbolehkan.
  • Mengandung bahan aktif tertentu → Boleh dicantumkan asal benar dan tidak menimbulkan klaim medis.

Klaim “tercepat”, “terampuh”, atau “menghilangkan noda dalam 1 hari” dilarang, karena menimbulkan kesan medis atau berlebihan.

Baca Juga : Panduan Memilih Kemasan Cream Ponds Pemutih Wajah untuk Hasil Cerah dan Sehat

Menyebutkan Bahan Aktif dan Komposisi

Informasi bahan aktif penting untuk konsumen memahami keamanan produk:

  • Tulis bahan aktif utama secara jelas, misal “mengandung Niacinamide 2%”.
  • Cantumkan daftar komposisi lengkap (ingredients list) untuk transparansi.
  • Hindari klaim yang menyebut efek medis seperti “mengobati flek” atau “menghilangkan jerawat permanen”.

Cara Menulis Klaim yang Aman

Beberapa tips agar klaim pada kemasan tetap sesuai regulasi:

  • Gunakan kata “membantu mencerahkan kulit” daripada “memutihkan secara instan”.
  • Sertakan keterangan tambahan bila klaim membutuhkan konteks, misal “efek terlihat setelah penggunaan rutin 4 minggu”.
  • Pastikan font dan penempatan klaim mudah terbaca dan tidak menyesatkan.

Baca Juga : Ketentuan Izin BPOM dan Klaim pada Kemasan Cream Pencerah Wajah

Pentingnya Nomor BPOM dan Label Lengkap

Nomor notifikasi BPOM menegaskan bahwa klaim produk telah diperiksa:

  • Cek nomor BPOM tercetak di kemasan.
  • Pastikan PAO (Period After Opening) ada, sebagai panduan masa pakai.
  • Cantumkan peringatan penggunaan bila perlu, misal untuk kulit sensitif atau ibu hamil.

Kesimpulan

Klaim pada kemasan cream mencerahkan wajah harus jelas, jujur, dan sesuai regulasi BPOM. Klaim yang tepat melindungi konsumen, meningkatkan kredibilitas brand, dan mengurangi risiko hukum. Menyebutkan bahan aktif, efek kosmetik, dan batasan klaim yang diperbolehkan akan membuat kemasan lebih profesional dan aman digunakan.

Baca Juga : Kesalahan Penggunaan Kemasan Cream yang Dapat Memicu Kerusakan Kulit Wajah

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apakah boleh menulis klaim “mencerahkan dalam 1 hari”?
Tidak, karena klaim waktu cepat termasuk klaim medis dan dilarang oleh regulasi BPOM.

2. Bagaimana menulis klaim mencerahkan yang aman?
Gunakan istilah seperti “membantu mencerahkan kulit” atau sertakan konteks penggunaan rutin.

3. Apakah mencantumkan bahan aktif diperbolehkan?
Ya, selama jumlah dan efeknya sesuai data keamanan dan uji kosmetik.

4. Apakah perlu mencantumkan nomor BPOM di kemasan?
Sangat perlu, untuk memastikan produk legal dan klaim yang dicantumkan telah diperiksa.

5. Bolehkah klaim menggunakan kata “terampuh” atau “tercepat”?
Tidak, klaim seperti itu dilarang karena menimbulkan kesan medis berlebihan.

Shopping Cart