Klaim “Memutihkan dalam 7 Hari” pada Kemasan Cream BPOM di Apotik dan Aturan Regulasinya

Facebook
Twitter
LinkedIn

!Klaim seperti “Memutihkan dalam 7 Hari” pada kemasan cream pemutih wajah di apotek memang sering menarik perhatian konsumen, tetapi secara regulasi di Indonesia, aturan terkait klaim kosmetik cukup ketat dan bertujuan melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan, tidak realistis, atau tidak berdasarkan bukti ilmiah.

Produk kosmetik yang legal di Indonesia wajib terdaftar dan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, aturan terbaru juga mengatur bagaimana klaim boleh ditulis pada kemasan dan dalam promosi.

Regulasi BPOM tentang Klaim Kosmetik

Menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, seluruh kosmetik yang dipasarkan harus menunjukkan informasi yang:

  • Jelas dan akurat dalam Bahasa Indonesia
  • Tidak menyesatkan atau berlebihan
  • Sesuai dengan data yang diajukan saat registrasi BPOM
  • Tidak memberikan kesan seolah-olah produk memiliki sifat farmakologis atau efek medis tertentu (mis. menyembuhkan, memperbaiki kondisi organ, atau hasil instan yang tidak realistis) (VOI)

Klaim “memutihkan dalam X hari” termasuk klaim kuantitatif terkait waktu hasil. Dalam aturan teknis klaim kosmetik (PerBPOM klaim kosmetik), klaim yang menyebutkan waktu efektivitas, seperti kata “dalam waktu 7 hari“, biasanya harus didukung oleh uji laboratorium atau data substansial yang sah jika dicantumkan pada label/kemasan atau iklan produk (registrasiotskk.pom.go.id). Tanpa data uji, klaim tersebut bisa dianggap “menyesatkan”.

Baca Juga : Memahami Label dan Izin pada Kemasan Cream Pemutih Wajah untuk Usia 40 Tahun ke Atas

Dalam praktiknya, BPOM secara konsisten menindak aplikasi klaim yang:

  • Tidak sesuai dengan definisi fungsi kosmetik
  • Tidak didukung bukti yang bisa dipertanggungjawabkan
  • Menimbulkan ekspektasi yang berlebihan bagi konsumen

Produk dengan klaim seperti itu dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk:

  • Surat peringatan tertulis
  • Larangan promosi
  • Penarikan produk dari peredaran
  • Pencabutan izin edar

Apa Kata BPOM soal Iklan dan Promosi Kosmetik

Dalam siaran persnya, BPOM menegaskan bahwa promosi kosmetik harus menyampaikan informasi lengkap, objektif, dan tidak berlebihan. Iklan yang menimbulkan persepsi bahwa produk “dapat menyembuhkan, memulihkan, atau bekerja seperti obat” adalah dilarang, karena kosmetik hanya boleh digunakan untuk membersihkan, memperindah, atau menjaga kondisi fisik, bukan tujuan medis atau menyembuhkan penyakit (VOI).

BPOM juga pernah mencabut izin edar produk kosmetik yang promosinya dianggap menyesatkan atau tidak sesuai dengan definisi kosmetik dalam regulasi, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran klaim dan promosi yang tidak tepat (Antara News).

Baca Juga : Panduan Memilih Kemasan Cream Terbaik untuk Mengatasi Bekas Cacar Air di Wajah

Mengapa Klaim “Memutihkan dalam 7 Hari” Perlu Diwaspadai

Klaim seperti itu dapat menimbulkan ekspektasi yang tidak realistis di kalangan konsumen, karena:

  • Waktu perubahan kulit sangat individual tergantung kondisi dan jenis kulit
  • Tidak semua bahan aktif bekerja cepat untuk semua orang
  • Efek pemutihan kulit biasanya memerlukan waktu berminggu-minggu dan konsisten dengan penggunaan rutin

Tanpa standar uji yang jelas, klaim tersebut bisa saja tidak mendukung kesehatan konsumen dan justru mendorong penggunaan berlebihan atau tidak tepat. Pemutihan kulit yang sehat umumnya berlangsung bertahap dan disesuaikan dengan toleransi kulit terhadap bahan aktif.

Tips Memilih Produk Berdasarkan Klaim

Agar lebih aman dan efektif:

  • Pilih produk yang memiliki nomor BPOM yang valid dan bisa dicek secara online.
  • Hindari produk dengan klaim hasil instan yang tidak realistis tanpa penjelasan uji ilmiah yang jelas.
  • Perhatikan daftar bahan aktif di label serta fungsi masing-masing bahan.
  • Baca review dari sumber yang terpercaya, bukan hanya klaim di kemasan atau pemasaran.

Kesimpulan

Klaim seperti “Memutihkan dalam 7 Hari” pada kemasan cream pemutih wajah di apotek tidak dilarang secara mutlak, tetapi harus didasarkan pada data uji yang valid dan konsisten dengan regulasi BPOM. BPOM menekankan agar semua informasi pada label dan iklan kosmetik diberikan secara jujur, akurat, dan tidak menyesatkan ─ terutama klaim waktu hasil yang berpotensi memberikan harapan yang tidak realistis bagi konsumen. Produk yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin edar. (VOI)

Baca Juga : Panduan Memilih Kemasan Cream Pemutih Wajah yang Aman untuk Ibu Menyusui

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa bedanya klaim kosmetik dengan klaim obat?
Kosmetik hanya boleh mengklaim fungsi terkait pembersihan, perawatan, atau meningkatkan penampilan, bukan menyembuhkan atau mengobati penyakit.

2. Apakah klaim “memutihkan” boleh ditulis di kemasan?
Boleh, asalkan sesuai dengan data uji dan informasi yang tercantum dalam registrasi BPOM.

3. Kenapa klaim waktu hasil bisa jadi masalah?
Karena klaim semacam itu bisa menimbulkan ekspektasi yang berlebihan dan memerlukan bukti ilmiah untuk dapat ditampilkan legally.

4. Bagaimana cara cek klaim produk itu aman?
Periksa nomor BPOM pada situs resmi BPOM dan pastikan klaim produk sesuai dengan informasi registrasi.

5. Apa yang terjadi jika produk melanggar aturan klaim?
BPOM dapat memberikan peringatan, melarang promosi, menarik produk, bahkan mencabut izin edar.

Shopping Cart